Selengkapnya bagi sekolah/ madrasah yang belum memiliki Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini. Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019.xlsx, Unduh PERMULAANDAN AKHIR TAHUN PELAJARAN Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 dan berakhir hari Jum'at tanggal 28 Juni 2019. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan; Dalamkalender pendidikan tersebut akan dipaparkan informasi mengenai periode waktu Ujian Nasional (UN), jadwal penerimaan siswa baru, hari libur nasional, pendaftaran UTBK dan SBMPTN, hingga tahun ajaran baru selanjutnya. Kalender Pendidikan 2020/2021. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kalender pendidikan 2020/2021 memiliki jadwal tahun B Info Sebelumnya Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2017/2018 Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2017/2018 ditetapkan menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta nomor 621 Tahun 2017 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 Bagi TK, TKLB, SD, SDLB, PAKET A, SMP, SMPLB, PAKET B, SMA, SMALB,SMK dan KalenderPendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini Berdasarkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA 7 Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat JL. Kembangan Raya. 8. Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Barat Jl. Kembangan Raya No.2 Gedung B Lt.11 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat. 9. Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Adm. Jakarta Selatan Jl. Prapanca Raya No.9 Lt. 11 Kebayoran Baru. Linkdownload/unduh Kalender Pendidikan Kalender Pendidikan DKI Jakarta TP. 2019-2020: a. Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2019-2020 PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK untuk dicetak, silahkan klik di sini . PihakDinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi mengenai isi surat libur Idul Fitri tersebut tidak benar. "Sehubungan dengan beredar surat tentang Libur Idul Fitri dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR," tulis akun @disdikdki. Sementara utuk Kegiatan KBM tetap mengacu pada Kalender Pendidikan 2019/2020 Berikut ini kalender pendidikan 2019 untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB di seluruh provinsi. Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020 dari Kemdikbud ini bisa anda dapatkan segera melalui tautan download yang akan kami sediakan. namun sebelum itu tidak ada salahnya katulis mengulas sedikit tentang Kaldik terbaru tersebut. PERMULAANDAN AKHIR TAHUN PELAJARAN Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari Senin, tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023. Untuk Pendidikan Kesetaraan pada PKBM dimulai hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2022 dan berakhir hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN EYbL0jz. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK merupakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dimana Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 ini akan menjadi patokan dalam penyusunan proses belajar mengajar sekolah di Ibu kota. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini Berdasarkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA Sesuai dengan yang teruis dalam Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yaitu ; Menimbang bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di DKI Jakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020; Beberapa dasar pertimbangan dalam penerbitan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yakni ; Mengingat 31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah; 32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan; 33. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ; 34. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan; Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020, Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda Download pada tautan yang ada di bawah Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 36. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsnawiyah; Pertimbangan lain yang juga mendasari diterbitkannya Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 yaitu ; 37. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Permendikbud No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 38. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat; 39. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019; 40. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 Nomor 48; 41. Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi DKI Jakarta Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor 9; 42. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi DKI Jakarta Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor 10; 43. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di DKI Jakarta yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/ SMK/MA; 44. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/ TU/2008 tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/ SMK/MA; 45. Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 420/006752/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi DKI Jakarta; Berdasarkan yang tertulis pada Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK MEMUTUSKAN dan Menetapkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KETENTUAN UMUM yang ada di dalam Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan 31. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga memberikan penjelasan tentang ; Sekolah Dasar penjelasan no 32, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 33. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar. 34. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus. 35. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Pada Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga menjelaskan tentang ; Madrasah Tsanawiyah Uraian No 36 , yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. 37. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus. 38. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. 39. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs. 40. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. Untuk informasi yang lebih lengkap beserta format lengkap Kaldik Provinsi DKI Jakarta maka sebaiknya silahkan Download Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 Silahkan kepada bapak ibu Guru agar Segera Unduh format lengkap Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK pada tautan yang telah tersedia di bawah ini kaldik dki jakarta update kaldik lainnya Jangan lupa bagikan informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kaldik 2019/2020 langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow KALENDER PENDIDIKAN DKI JAKARTA 2019/2020 Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta ini didasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Salah satu Diktum Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang Kalender Pendidikan Kaldik tahun 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2019 menyatakan bahwa Kalender Pendidikan 2019/2020 sebagai dasar dan acuan dalam penyelanggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pada Lampiran SK tentang Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019/2020, dinyatakan bahwa Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, kelas I SD, dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berlangsung selama 3 tiga hari kerja terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2019 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait Kegiatan Pembelajaran, Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa a. Kegiatan pembelajaran bagi PAUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; b. Kegiatan pembelájaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019; c. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VII SMP dan SMPLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; d. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019; e. Kegiatan pembelajaran bagi kelas X di SMA, SMALB dan SMK dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; f. Kegiatan pembelajaran bagi kelas XI, XII, dan XIII khusus program SMK 4 tahun dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019. Berkaitan dengan pengaturan pelaksanaan Ujian dan Ulangan, Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019/2020, menyatakan bahwa a. Pada akhir kegiatan pembelajaran dilaksanakan Ujian Akhir yang pelaksanaanya akan diatur dalam ketentuan tersendiri; b. Ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Lalu kapan Libur Semester dan Libur Ramadhan tahun pelajaran 2019/2020 di DKI Jakarta? Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa Libur Semester bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK diatur sebagai berikut a. Libur setiap semester berlangsung selama 12 han. b. Libur semester 1 mulai han Senin tanggal 23 Desember 2019 dan bcrakhir hari Sabtu tanggal 4 Januari 2020. c. Libur semester 2 mulai hari Senin, tanggal 26 Juni 2020 dan berakhir hari Sabtu tanggal 11 Juli 2021. Untuk Libur Ramadhan dan Libur Idul Fitri tahun pelajaram 2019/2020 di DKI Jakarta diatur sebagai berikut a. Libur awal Ramadhan berlangsung 1 hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 hari pada awal bulan Ramadhan, serta 6 hari sebelum tanggal 1 Syawal. b. Libur Idul Fitri berlangsung 6 hari sesudah tanggal 1 Syawal. c. Selama libur Ramadhan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan dan kegiatan sosial lainnya. Selengkapnya silahkan download Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.